H                        HAK PASIEN

a.       Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.

b.      Mendapatkan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan.

c.       Mendapat informasi atas :

1)      Penyakit yang diderita

2)      Tindakan medis yang dilakukan

3)      Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya

d.      Meminta konsultasi medis.

e.    Memberikan persetujuan/menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

f.   Menyampaikan pengaduan, saran, kritik, dan keluhan berkaitan dengan pelayanan, baik secara langsung maupun melalui media cetak elektronik.

g.      Mendapatkan pengayoman atas kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh petugas Puskesmas.

h.      Apabila memungkinkan pasien atau keluarga pasien diperbolehkan untuk memilih tenaga/petugas kesehatan.


KEWAJIBAN PASIEN

a.       Membawa kartu identitas (KTP/KK/SIM/KIB) setiap berkunjung ke Puskesmas

b.      Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS/KIS/ASKES) jika ada

c.       Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasihat serta petunjuk pengobatan

d.      Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas

e.       Membayar biaya atas pelayanan yang diterima sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung